Pengujian
Penentuan satu atau lebih karakteristik sampel mengikuti metode tertentu. Keluarannya adalah data, misalnya daya 6,2 kW atau kehilangan hasil 2,1%.
Membedakan pengujian, laporan hasil uji, inspeksi, dan sertifikasi — empat istilah yang sering tertukar dalam pembicaraan tentang mutu alsintan.
Keempat kegiatan berikut merupakan bagian dari penilaian kesesuaian, yaitu kegiatan untuk menunjukkan bahwa persyaratan tertentu atas suatu produk telah dipenuhi. Perbedaannya terletak pada apa yang dihasilkan dan siapa yang berwenang melakukannya.
Penentuan satu atau lebih karakteristik sampel mengikuti metode tertentu. Keluarannya adalah data, misalnya daya 6,2 kW atau kehilangan hasil 2,1%.
Dokumen resmi dari laboratorium yang memuat hasil pengujian, metode, kondisi uji, dan identitas sampel. Berlaku untuk sampel yang diuji.
Pemeriksaan produk, proses, atau instalasi dan penentuan kesesuaiannya, sering melibatkan penilaian profesional di lokasi produksi atau penggunaan.
Pernyataan pihak ketiga bahwa produk telah memenuhi persyaratan tertentu, umumnya disertai pengawasan berkala terhadap produksi berikutnya.
Laporan hasil uji menjawab pertanyaan “berapa nilainya?”. Sertifikasi menjawab pertanyaan “apakah produk ini, termasuk unit-unit yang akan diproduksi berikutnya, memenuhi persyaratan?”.
Karena itu proses sertifikasi produk umumnya tidak berhenti pada satu laporan uji. Lembaga sertifikasi juga dapat menilai sistem produksi, melakukan pengambilan sampel ulang, dan mengawasi secara berkala agar mutu tetap terjaga setelah sertifikat diterbitkan.
| Aspek | Laporan hasil uji | Sertifikat produk |
|---|---|---|
| Diterbitkan oleh | Laboratorium pengujian | Lembaga sertifikasi produk |
| Isi pokok | Data hasil ukur dan kondisi uji | Pernyataan kesesuaian terhadap persyaratan |
| Cakupan | Sampel yang diuji | Tipe produk sesuai ruang lingkup sertifikasi |
| Masa berlaku | Mencerminkan kondisi saat pengujian | Berlaku selama memenuhi ketentuan dan pengawasan |
| Acuan kompetensi umum | Persyaratan laboratorium (ISO/IEC 17025) | Persyaratan lembaga sertifikasi produk (ISO/IEC 17065) |
Untuk lembaga inspeksi, persyaratan kompetensi yang dikenal secara internasional adalah ISO/IEC 17020. Di Indonesia, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pernyataan kesesuaian harus menyebut persyaratan apa yang dipenuhi — standar, regulasi, atau spesifikasi teknis tertentu.
Laboratorium dan lembaga sertifikasi yang terlibat sebaiknya telah diakreditasi untuk ruang lingkup yang relevan.
Lembaga penilai harus bebas dari tekanan komersial dan konflik kepentingan terhadap produk yang dinilai.
Sertifikat dan laporan memuat identitas produk dan nomor dokumen sehingga keasliannya dapat diverifikasi pada penerbitnya.
Kesesuaian dijaga melalui audit dan uji ulang berkala, bukan hanya saat sertifikat pertama diterbitkan.
Bila menerima salinan sertifikat atau laporan uji, cocokkan merek, model, dan nomor dokumennya langsung kepada lembaga penerbit melalui saluran resmi lembaga tersebut.
BPM ALSINTAN tidak menerbitkan sertifikat, label kesesuaian, maupun laporan hasil uji, dan tidak menyatakan bahwa produk tertentu telah tersertifikasi. Seluruh contoh di halaman ini disusun untuk tujuan pemahaman konsep.
Jika Anda memerlukan pengujian atau sertifikasi resmi, hubungi laboratorium dan lembaga sertifikasi yang terakreditasi untuk ruang lingkup alat mesin pertanian, serta periksa ketentuan regulasi yang berlaku untuk produk Anda.
Siapkan dokumen teknis yang lengkap, pahami standar acuan sejak tahap rancangan, dan lakukan uji internal sebelum mengajukan pengujian resmi.
Minta laporan uji atau sertifikat yang relevan, perhatikan kesesuaian model yang tertera, dan baca kondisi pengujiannya.